Minggu, 22 Maret 2009

EKSISTENSI PANCASILA, MASIH DIAKUI ??


Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Bahwa tujuan tersebut adalah “kontrak sosial” antara Negara dengan rakyatnya, dan Negara sebagai organisasi yang mengatur, berkewajiban untuk membawa rakyatnya kepada tujuan yang dimaksud, tanpa menghilangkan hak-hak rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, karena rakyatlah yang memiliki negara, bukan negara yang memiliki rakyat.

Negara yang mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang pancasilais pastilah mengusir bangsa asing yang memasuki wilayah Indonesia yang hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dan menghisap rakyatnya, Negara yang pancasilais pastilah membangun perekonomian rakyatnya, Negara yang pancasilais adalah Negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, Negara yang pancasilais pastilah memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi pemimpin, Negara yang pancasilais pastilah mempersiapkan generasi penerus bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, Negara yang pancasilais pastilah mempertahankan budaya masyarakatnya, Negara yang pancasilais pastilah mewujudkan masyarakat yang pancasilais.

Ketika Negara sudah dapat berjalan dengan berpijak diatas pancasila secara baik dan benar, maka efek dominonya adalah terwujudnya sebuah tatanan orang-orang yang pancasilais di negeri ini. Bahwa seorang pancasilais adalah orang yang bisa menghargai antara pemeluk keyakinan, seorang pancasilais adalah orang yang bersaing tanpa harus membuat duka orang lain, seorang pancasilais adalah orang yang tidak mengagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, seorang pancasilais adalah orang yang turut merasakan kepedihan ketika saudara sebangsanya merasakan kepedihan, seorang pancasilais adalah orang yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, seorang pancasilais adalah orang yang bekerja dengan gigih mengembangkan seluruh potensinya, seorang pancasilais adalah orang yang kritis terhadap kebijakan Negara yang tidak berpihak kepadanya. Kita tahu bahwa Pancasila adalah sebuah identitas negara Indonesia yang kini sedikit demi sedikit mulai lenyap dimakan waktu. Pancasila adalah Pedoman Negara ini, dimana pedoman untuk mengarahkan negara ini menuju masyarakat yang sejahtera.

Tetapi, pada kenyataannya di negeri ini, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila itu sendiri, seperti di salah satu Sekolah Dasar di Serang, di sana ada beberapa kelas bahkan semua kelas yang poster Pancasilanya sudah tidak terurus lagi, ada yang poster Pancasilanya miring, dan bahkan ada juga di salah satu kelas yang tidak memiliki poster pancasila tersebut. Mungkin dari contoh itu tadi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sudah tidak ada harganya lagi. Bahkan pada masyarakat umum ada juga yang tidak tahu apa itu Pancasila. Jika saja masyarakat kita mau menghargai dan melaksanakan isi kandungan yang terdapat dalam pancasila, niscaya negara ini akan menjadi negara yang kokoh yang tak akan mudah untuk dipecah belah.

Bagaimana kita akan menjadi seorang yang pancasilais, jika pancasila itu sendiri tidak dirasakan keberadaannya. Jadi, kita sebagai generasi muda, mari kita satukan gerak langkah kita untuk menggapai negara yang makmur dan sejahtera dengan cara mengimplementasikan isi kandungan yang terkandung dalam Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari.


BY : Hadlinsyah Pratama Hasibuan
Sapma Pemuda Pancasila

berawal dari kenaikan harga BBM, lalu adanya isu kelangkaan minyak tanah, dan kurangnya pasokan listrik negara,,

kini, harga LPG kembali di naikan dengan dalih Perusahaan Gas Negara merasa rugi apabila harga LPG tidak dinaikan,,,

sebelum adanya konversi minyak tanah k gas, pemerintah berdalih bahwa subsidi minyak tanah akan dialihkan kepada hal lain, namun, realisasinya belum terbukti.

dali pemerintah pun menyatakan bahwa dengan penggunaan gas, masyarakat akan merasa untung karena murahnya harga gas...

kini, dengan kenaikan harga gas, banyak rakyat yang menggelu-elukan kenaikan tersebut, sementara minyak tanah telah ditarik dari peredarannya..

apakah ini adil?


perbaikan ekonomi negara yang seakan dibebankan kepada rakyat tanpa memperdulikan kesulitan rkyatnya,,

mengapa pemerintah yang "katanya" arif dan bijaksana itu tidak juga membebankan hutang negara dan perbaikan ekonomi ini kepada para pejabatnya?

bukan kah pejabat negara seharusnya adalah para pekerja sosial yang tidak memperhitungkan untung rugi dari pendapatannya,,??


bukan kah para pejabat negara tersebut tidak seharusnya memperebutkan bangku kekuasaan hanya semata-mata demi mendapatkan "tunjangan dan bonus " dari pajak yang telah dibayarkan secara sukarela oleh rakyatnya sambil berharap perbaikan kehidupan yang seharusnya dipikirkan juga oleh para pemimpinnya,,


renungkanlah hai PEMIMPIN KU,,,

pikirkanlah rakyatmu, bukan bawahanmu saja,,,

BY : Jonathan Worotikan
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Apakah anda sudah siap memilih?

Masa kampanye terbuka Pemilu 2009 secara resmi mulai digelar, Senin (16/3). Kampanye terbuka telah berjalan, konvoi kendaraan bermotor ramai tiap harinya memacetkan lalu lintas. Atribut partai warna-warni bertebaran, pamflet, dan juga berbagai poster di seluruh negeri.
Semua partai politik (Parpol) dan calon Dewan Perwakilan daerah (DPD) harus menyatakan komitmennya siap kalah dan menang. Komitmen tersebut tidak hanya sekedar ucapan belaka tapi harus dituangkan dalam kesepatan bersama yang ditandatangani masing-masing ketua parpol peserta Pemilu maupun calon anggota DPD.
Perlu ada Penandatanganan kesepakatan menggelar Pemilu damai itu disaksikan seluruh kelompok masyarakat. Seluruh peserta pemilu harus menyatakan sikap akan patuh dan taat kepada seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama proses penyelenggaraan Pemilu 2009. Menjunjung tinggi sportivitas dan etika serta akan berkompetisi secara sehat dan jujur. Mengutamakan persatuan dan kesatuan serta menjaga suasana yang kondusif di daerah pemilihan selama pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Serta menyatakan siap kalah dan siap menang dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2009. Kepolisian juga harus siap melakukan pengamanan pemilu 2009.
Pada bulan Juli kejelasan Calon pemimpin bangsa ini akan terlihat. “Kampanye hitam” nantinya akan ada, partai politik akan saling menyerang dan ada juga yang akan saling berkoalisi. Diskusi, dialog, seminar-seminar dan semacamnya akan ramai membahas tema kepemimpinan nasional.
Apakah anda sudah siap memilih?

BY : Eko Miharjah Marzoeki Dm
Himpunan Mahasiswa Islam

DEMOKRASI DI INDONESIA....!!!

Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Tapi dibalik kebanggan itu, ada hal yang menyedihkan. Yaitu, taraf hidup yang begitu mahal di negeri ini. System politik Indonesia dalam system Demokrasi yang dijunjung tinggi belum bisa menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Sekarang, jika kita berbicara tentang Demokrasi, pasti akan lahir berbagai pengertian tentang demokrasi, dari pengertian yang dasar samapi pengertian yang sanagt rumit dimenegrti. Hari-hari kita di media massa baik cetak maupun elektronik terus membahas tentang demokrasi.
Tidak sedikit yang mengatakan kalau demokrasi di Indonesia berbeda dengan Demokrasi yang ada di negara-negara lain.
APLIKASI DEMOKRASI DI INDONESIA
Aplikasi Demokrasi Indonesia Belum memilki batas kewajaran. Tidak adanya garansi system demokrasi di Indonesia itu dalam aplikasinya mampu diperkirakan menghasilkan standar batas kewajaran yang memberikan ketenangan bagi masyarakat. Tempat untuk memposisikan system demokrasi yang mampu menghasilkan landasan hukum yang bersifat menyeluruh untuk kepentingan semua kelompok tidak ada wujudnya. Kebanyakan memebrikan konsep demokrasinya dengan cara tidak demokratis bahkan sampai menutup diri dari kelompok lain.
Sungguh mengherankan dan bertolak belakang dengan Individu dan masyarakat di Indonesia, lebih mengarah kepada kepentingan kelompok dan pemahaman kelompoknya. Dilihat secara hukum hal tersebuti tertolak dengan prinsip demokrasi itu sendiri. Demokrasi tentunya lebih mengede[ankan kepentingan semua golongan, menciptakan tatanan sosial yang baik, melahirkbanyak ide yang kemudian dimusyawarahkan bersama, membangun silaturahmi antari Individu dan masyarakat, saling memberi dan menerima, konflik postiv yang menambah keaneka ragaman. Demokrasi dijalankan bersama dalam untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama.
Demokrasi tidak membuat kita jadi anti sosial, karena demokrasi tidak di buat oleh seorang atau beberapa orang tertentu saja, menyelesaikan masalah tentunya dengan tidak melahirkan masalah baru. Perlu adanya batasan dalam diri kita. Yaitu akal sehat (ihsan) dan hati nurani yang bersih (dhamier) system demokrasi kita akan berjalan dengan baik jika itu terjadi.
Jika dalam Demokrasi kita masih mengedepankan kepentingan kelompok maka konflik tidak akan usai. Standar demokrasi kita harus dipahami secara menyeluruh.
BIAYA DEMOKRASI DI INDONESIA.
Pernahkah kita menghitung biaya semokrasi di negeri ini, mungkin hamper tidak pernah, tapi kalau dikira-kira. Pasti biayanya begitu mahal. Semenjak negara ini merdeka dan menjalankan demokrasinya, konflik demokrasi di negeri ini tak pernah usai, bahkan parahnya membawa kepada kerusakan system demokrasi kita. Para actor demokrasi tidak pernah berhenti dan merasa harus berhenti untuk menciptakan tabrakan dalam demokrasi
Irama Demokrasi negeri ini selalu menciptakan ketidak jelasan diberbagai aspek kehidupan. Actor-aktor demokrasi terus berputar dengan masalah yang diulang terus menerus. Perkembangan demokrasi hampir melupakan hal yang terpenting yang dibutuhkan bangsa ini.
Sabgat banyak sumner daya kita yang habis untuk kepentingan demokrasi. Biaya begitu sangat banyak ‘trilyunan rupiah’ jika hal tersebut diprioritaskan untuk masyarakat, tentunya lebih baik.
Belum ada seseorang pemimpin bangsa ini menjadi pemimpin untuk semua golongan yang ada. Demokrasi Indonesia membuang banyak sumber daya.
Legalitas Demokrasi Yang Kacau
Atas nama demokrasi, banyak yang menjadikan alat untuk mengintimidasi oaring atau kelompok lain. Hamper tidak ada yang berbicara menggunakanb kata0kata yang sopan untuk memberikan kritikan terhadap orang atau kelompom yang berbeda pandangan. Manjadi veto kebenaran dan hak menilai nbaik buruknya orang atau kelompok lain. Seolah kita bukan ada dalam satau negara. Karena hamper banyak juga adanya kelompok lebih asyik mengurusi demokrasi negara lain dari pada negaranya sendiri.
Mengkalaim rakyat, negara, agama dan lain-lain menjadi kebiasaan yang hamper kita temukan di mana-mana. Banyak yang berkata membawa nama negara, rakyat, agama banhkan sukunya, walau tidak menyangkut hal-hal yang menyeluruh untuk kepentingan nama yang dibawanya. Menkonsolidasi jumlah masyarakat yang begitu besar utnuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Klaim kebenaran pada dirinya dan kelompoknya sudah menjadi hal yang mudah didapatkan di negeri ini. Demokrasi diartikan sesuai dengan kepentingan dirinya dan kelompoknya sendiri. Demokrasi yang dibuat untuk kepentingannya sendiri dan dipaksakan menjadi nkepentingan orang bnayak.
Kebebasan yang membuat orang lain tidak bebas. Beberapa actor demokrasi menumbuhkan warna dengan warna suku, agama dan ras.
actor demokrasi seperti inilah yang sesungguhnya merusak demokrasi. Dilemanya demokrasi Indonesia meningkat dengan banyaknya jumlah jumlah kepentingan yang dipaksakan dan tidak ada sekali keinginan untuk disatukan. Kebersamaan dan kesatuan menjadi sulit ditemukan di negeri ini, padahal itu adalah kekuatan, meskipun tiu menyangkut hal-hal krusial seperti kesejehteraan rakyat..

BY : Eko Miharjah Marzoeki Dm
Himpunan Mahasiswa Islam

Jumat, 06 Februari 2009

Konflik Sosial Sebuah Alternatif Penyelesaian??


konflik dapat dilihat sebagai sebuah perjuangan antar individu atau kelompok untuk memenangkan sesuatu tujuan yang sama - sama ingin mereka capai. kekalahan atau kehancuran pihak lawan dilihat oleh yang bersangkutan sebagai sesuatu tujuan utama untuk memenangkan tujuan yang ingin dicapai, berbeda dengan persaingan atau kompetisi, dimana tujuan utama adalah pencapaian kemenangan melalui keunggulan prestasi dari yang bersaing, maka dalam konflik tujuannya adalah penghancuran pihak lawan sehingga seringkali tujuan untuk memenangkan sesuatu yang ingin dicapai menjadi tidak sepenting keinginan untuk menghancurkan pihak lawan. konflik sosial yang merupakan perluasan dari konflik individual, biasanya terwujud dalam bentuk konflik fisik atau perang antar dua kelompok atau lebih, yang biasanya selalu terjadi dalam keadaan berulang.

dalam karya klasik tokoh sosiologi talcott parsons dan edward shills (1951), dinyatakan bahwa proses-proses sosial yang terwujud sebagai tindakan tindakan sosial pada dasarnya adalah untuk dapat saling bekerjasama diantara para pelaku yang warga masyarakat. karena itu proses - proses sosial mempunyai fungsi fungsi yang menekankan tujuan untuk terwujudnya kehidupan sosial dan kemasyarakatan yang bercorak keseimbangan atau ekuilibrium diantara unsur - unsurnya, sehingga menghasilkan adanya integrasi sosial dan integrasi kemasyarakatan

dahrendorf (1959), salah seorang tokoh yang mengembangkan model konflik, melihat bahwa kehidupan manusia dalam bermasyarakat didasari oleh konflik kekuatan, yang buka semata - mata diakarenakan oleh sebab - sebab ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Karl Marx, tetapi karena berbagai aspek yang ada dalam masyarakat.

model konflik dari dahrendorf dapat digunakan untuk melihat berbagai gejala sosial yang berlaku dalam elite politik dan militer dalam zaman orde baru, bila kita mengikuti model dahrendorf diatas, maka secara hipotetis kita ketahui bahwa dalam setiap masyarakat terdapat potensi - potensi konflik karena setiap warga masyarakat akan mempunyai kepentingan yang harus dipenuhi yang dalam pemenuhannya akan harus mengorbankan kepentingan warga maysarakat lainnya

jadi, sebuah persyaratan penting bagi meredam atau menghentikan konflik sosial yang mentransformasikan dirinya menjadi kerusuhan sosial yang ditandai oleh menonjolnya konflik fisik yang saling menghancurkan, adalah adanya aturan main yang adil dan adanya penegak hukum yang dapat bertindak adil dan bertindak sebagai pengayom masyarakat

Senin, 22 Desember 2008

RUU BHP sebuah bentuk wanprestasi atau bukan??

Ternyata badan legislatif sudah seperti acara gossip - gossip artis yang kadang - kadang selalu ada saja yang kontroversi dan selalu dibicarakan, dari RUU KY dan MA tentang usia pensiun hakim agung hingga RUU pornografi hingga sekarang keluar lagi yang terbaru RUU BHP. . . . .
entah ini bisa disebut sebuah hantaman dalam dunia pendidikan bagi masyarakat atau sebuah pengalihan masyarakat saja,
entah ini sebuah manajemen konflik dari pemerintah agar masalah - masalah yang lain menjadi terkubur, entah sekarang sudah tidak ada kabar lagi perkembangan di aceh, masalah lumpur lapindo, kerusuhan di sulawesi, hingga papua merdeka yang jelas kita akan membahas RUU BHP yang telah dikeluarkan oleh badan legislatif

ada beberapa pasal RUU BHP yang akan kita teliti atau bahasa konstitusinya "judicial review" tentang penjelasan BHP ini sendiri dijelaskan bahwa :
1. BHP merupakan badan yang dapat didirikan oleh pemerintah atau non-pemerintah (non-pemerintah disini orang yang merasa peduli akan dunia pendidikan)
2. adanya ke ikut sertaan badan eksekutif dan beberapa non departemen dalam struktur jabatan dalam pengurus BHPP-D
3. mempunyai wewenang control extern seperti Departemen Pendidikan
4. adanya putusan kebijakan petinggi yang dimana menggunakan sistem mufakat tetapi dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar BHP

beberapa point yang dapat kita kritik atau mungkin kita dapat pelajari sebuah pembudayaan bahwa RUU yang selalu dikeluarkan oleh badan legislatif dengan dalih kepentingan menuju masa depan yang baik tetapi mempunyai beberapa segi politik / yang berkepentingan

Point 1 dapat kita simpulkan bahwa beberapa fungsi dalam pengawasan suatu instansi pendidikan bahwa Depdiknas dapat dikatakan meninggalkan atau lepas tanggung jawab dalam melakukan pengawasan karena adanya BHP ini sendiri walaupun dikatakan dengan dalih bahwa ini salah satu perwujudan tridarma perguruan tinggi yang menjadikan pengawasan menjadi lebih efektif, mungkin nanti kalo RUU ini disahkan kita dapat lihat siapa saja yang akan menduduki BPH ini apakah akan berjalan efektif atau hanya menjadi salah satu celah untuk menemukan essensi korupsi, secara dalam hal pendanaan BHP ini sendiri akan di support oleh APBN dan APBD

Point 2 bisa kita simpulkan kembali bahwa beberapa badan eksekutif dari menteri terkait, walikota maupun bupati menjadi petinggi dalam BHPP/D sepertinya menjadi tambahan tugas bagi walikota dan bupati dalam hal pendidikan, untuk mengurusi ekonomi daerah saja masih banyak tukang minta-minta bertebaran di jalan mencari nafkah atau bisa dapat dikatakan kontrak "Mafia" dengan pemerintah daerah masih memegang kendali atas ini. mungkin ini orang2 / kaki tangannya yang berkepentingan

Point 3 salah satu cara yang efektif kah dengan adanya BPH ini dalam melakukan kontrol tersebut atau BPH ini hanya sebagai penyambung antara Depdiknas dengan BPH untuk melakukan pengawasan. kita dapat simpulkan bahwa Departemen pendidikan tersebut tidak becus atau tidak mampu dalam melaksanakan kewajibannya mungkin lebih baik bubarkan saja sekalian Departemen Pendidikan dan di ganti

Point 4 lucunya lagi keindahan kata2 yang digunakan badan legislatif dalam membuat UU, dijelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh BHP diambil secara mufakat tetapi ada penjelasan kembali itu akan diatur dalam anggaran dasar BPH, sudah jelas - jelas ini merupakan celah dalam monopoli kebijakan secara sepihak, dan menjadi pengaruh besar dalam kebijakan dengan adanya intervensi dari pihak luar yang berkepentingan

sudahlah para kapitalis sudah tidak becus dalam mengurusi negara ini jika masih mengedepankan egoisme

Senin, 01 Desember 2008

Mengkaji Ulang RUU KY dan MA

salah satu isu kemaren yang sedang hangat dan yang menarik perhatian publik dalam pembahasan RUU KY dan RUU MA adalah ketentuan yang mengatur tentang usia pensiun Hakim Agung. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b RUU MA yang disusun DPR menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 65 tahun. Sementara dalam daftar Inventarisasi Masalah (DIM) No. 45, Pemerintah mengusulkan perubahan batas usia pensiun menjadi 70 tahun dengan dasar 3 pertimbangan;
1. Hakim Tinggi usia pensiunnya 65 tahun.
2. Tugas Hakim Agung tidak semata teknis hukum tetapi menuntut kepekaan tinggi akan rasa keadilan, karena itu mereka diidentikkan dengan keadilan (justices)
3. Di beberapa negara usia pensiun Hakim Agung 70 tahun (Thailand, Australia, Korea, Philipina, Malaysia).

ketiga pertimbangan di atas, menurut Bivitri Susanti tidak dapat dijadikan landasan perubahan usia pensiunan dari 65 tahun menjadi 79 tahun. dinaikannya usia pensiun hakim pada Pengadilan Tinggi dengan otomatis juga dinaikan. Tingginya kepekaan terhadap rasa keadilan tidak ditentukan oleh usia. Sementara membandingkan usia pensiun Hakim Agung di negara kita dengan usia pensiun Hakim Agung di beberapa negara lain bukan merupakan tindakan yang tepat, karena sistem hukum, sistem sosial, dan sistem politik yang berlaku berbeda - beda
Media Indonesia, 15 September 2008

Indonesia Corruption Watch - LBH Jakarta dengan tegas menyatakan menolak terhadap usulan pemerintah untuk memperpanjang batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dengan memberikan argumentasi;
1. angka harapan hidup dan tingkat kesehatan. menurut data statistik dai badan pusat statistik (BPS) dan Departemen Kesehatan tahun 2003, angka harapan hidup orang Indonesia paling rendah se ASEAN yaitu 65 Tahun, naik pada tahun 2006 menjadi 66,2 tahun. dengan demikian diatas usia 66 tahun, kondisi orang indonesia menurun karena dipengaruhi beberapa faktor.
2. Usia 79 tahun tergolong usia tidak produktif dikelompokanan menjadi 3 yaitu belum produktif (0-14 tahun), produktif (15-65 tahun) dan tidak produktif (66 tahun keatas). berdasarkan kategorisasi itu, jelas bahwa Hakim Agung dengan usia 70 tahun termasuk kriteria tidak produktif, akan menghambat proses penanganan perkara yang sekarang menumpuk di MA.
3. perbandingan dengan profesi atau lembaga lainnya. batas usia 70 tahun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan publik lainnya seperti Pegawai Negeri sipil (56 tahun), ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (62 tahun), ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi (65 tahun), polisi dan jaksa (58-60 tahun) dan Mahkamah Konstitusi (67 tahun)
http://antikorupsi.org/indo/index.php?option=com, diakses tanggal 17 september 2008

Meski argumentasi pemerintah yang mengusulkan batas usia pensiun Hakim Agung sangat lemah, namun dalam Rapat Panja yang dilaksanakan pada tanggal 15 september 2008, terlihat sebagian anggota Panja RUU MA mendukung batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. melihat perkembangan pembahasan Panja RUU MA, sangat dimungkinkan komisi III akan melupakan rumusan dalam RUU MA yang disusun DPR dengan usia pensiun hakim agung 65 tahun, tetapi justru akan mengesahkan usulan pemerintah dengan usia pensiun 70 tahun. apabila kondisi demikian yang terjadi, maka DPR khususnya komisi III telah melenceng jauh dari semangat reformasi peradilan yang mengharuskan adanya regenerasi Hakim Agung untuk menghindari terjadinya kekuasaan kehakiman. Akibat lebih jauh adalah kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi Hakim Agung sebagaimana diamanatkan konstitusi praktis tidak dapat dijalankan minimal selama 3 tahun. dalam rentang waktu 3 tahun dapat dipastikan tidak akan ada Hakim Agung yang pensiun, kecuali ada Hakim Agung yang berhenti dengan alasan lain atau meninggal.

Semangat Aktivis

Semangat Aktivis