Senin, 22 Desember 2008

RUU BHP sebuah bentuk wanprestasi atau bukan??

Ternyata badan legislatif sudah seperti acara gossip - gossip artis yang kadang - kadang selalu ada saja yang kontroversi dan selalu dibicarakan, dari RUU KY dan MA tentang usia pensiun hakim agung hingga RUU pornografi hingga sekarang keluar lagi yang terbaru RUU BHP. . . . .
entah ini bisa disebut sebuah hantaman dalam dunia pendidikan bagi masyarakat atau sebuah pengalihan masyarakat saja,
entah ini sebuah manajemen konflik dari pemerintah agar masalah - masalah yang lain menjadi terkubur, entah sekarang sudah tidak ada kabar lagi perkembangan di aceh, masalah lumpur lapindo, kerusuhan di sulawesi, hingga papua merdeka yang jelas kita akan membahas RUU BHP yang telah dikeluarkan oleh badan legislatif

ada beberapa pasal RUU BHP yang akan kita teliti atau bahasa konstitusinya "judicial review" tentang penjelasan BHP ini sendiri dijelaskan bahwa :
1. BHP merupakan badan yang dapat didirikan oleh pemerintah atau non-pemerintah (non-pemerintah disini orang yang merasa peduli akan dunia pendidikan)
2. adanya ke ikut sertaan badan eksekutif dan beberapa non departemen dalam struktur jabatan dalam pengurus BHPP-D
3. mempunyai wewenang control extern seperti Departemen Pendidikan
4. adanya putusan kebijakan petinggi yang dimana menggunakan sistem mufakat tetapi dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar BHP

beberapa point yang dapat kita kritik atau mungkin kita dapat pelajari sebuah pembudayaan bahwa RUU yang selalu dikeluarkan oleh badan legislatif dengan dalih kepentingan menuju masa depan yang baik tetapi mempunyai beberapa segi politik / yang berkepentingan

Point 1 dapat kita simpulkan bahwa beberapa fungsi dalam pengawasan suatu instansi pendidikan bahwa Depdiknas dapat dikatakan meninggalkan atau lepas tanggung jawab dalam melakukan pengawasan karena adanya BHP ini sendiri walaupun dikatakan dengan dalih bahwa ini salah satu perwujudan tridarma perguruan tinggi yang menjadikan pengawasan menjadi lebih efektif, mungkin nanti kalo RUU ini disahkan kita dapat lihat siapa saja yang akan menduduki BPH ini apakah akan berjalan efektif atau hanya menjadi salah satu celah untuk menemukan essensi korupsi, secara dalam hal pendanaan BHP ini sendiri akan di support oleh APBN dan APBD

Point 2 bisa kita simpulkan kembali bahwa beberapa badan eksekutif dari menteri terkait, walikota maupun bupati menjadi petinggi dalam BHPP/D sepertinya menjadi tambahan tugas bagi walikota dan bupati dalam hal pendidikan, untuk mengurusi ekonomi daerah saja masih banyak tukang minta-minta bertebaran di jalan mencari nafkah atau bisa dapat dikatakan kontrak "Mafia" dengan pemerintah daerah masih memegang kendali atas ini. mungkin ini orang2 / kaki tangannya yang berkepentingan

Point 3 salah satu cara yang efektif kah dengan adanya BPH ini dalam melakukan kontrol tersebut atau BPH ini hanya sebagai penyambung antara Depdiknas dengan BPH untuk melakukan pengawasan. kita dapat simpulkan bahwa Departemen pendidikan tersebut tidak becus atau tidak mampu dalam melaksanakan kewajibannya mungkin lebih baik bubarkan saja sekalian Departemen Pendidikan dan di ganti

Point 4 lucunya lagi keindahan kata2 yang digunakan badan legislatif dalam membuat UU, dijelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh BHP diambil secara mufakat tetapi ada penjelasan kembali itu akan diatur dalam anggaran dasar BPH, sudah jelas - jelas ini merupakan celah dalam monopoli kebijakan secara sepihak, dan menjadi pengaruh besar dalam kebijakan dengan adanya intervensi dari pihak luar yang berkepentingan

sudahlah para kapitalis sudah tidak becus dalam mengurusi negara ini jika masih mengedepankan egoisme

4 komentar:

Niniezcapo mengatakan...

ooh...ternyata itu tho mengapa para aktivis ribut2 minta dibatalin aja. emang nih kapitalis udah terlalu banyak bercokol di setiap aspek kehidupan kita. sampai acara yg kita tonton sehari2merupakan kepentingan para kapitalis yg terus meraup keuntungan dari rating. sekarang pendidikanpun mau dibikin ladang kerukan mereka, padahal gimana Indonesia mo berkembang ke arah lebih baik kalau pendidikannya aja dimonopoli kaum kapitalis?! I bet it wont last forever....

IRFAN mengatakan...

Saya tertarik.dan nampaknya kita sudah seirama menolak dan menentang keras kapitalisme pendidikan..
Sedikit komentar dari saya bahwa dengan di sahkannya UU BHP yaitu Sekolah/Pendidikan akan dikelola seperti perusahaan, dimana para pemainnya akan menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas yang menganalogikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi.
Hal ini terjadi karena Anggota DPR/Dewan sedang membutuhkan banyak uang untuk dana kampanye. Bisa kalian searching di google poto-poto anggota Dewan pada saat Rapat Paripurna maupun Pleno, Ruangan sidang nampak sepi seperti kuburan. Lalu kemana Para Anggota Dewan tersebut? (Anggota dewan sekarang lebih gemar menjalankan proyek yang menguntungkan pribadinya daripada harus memikirkan rakyat)..
Hati-hati sekarang ini Para PENGUSAHA Disinyalir sudah dekat dengan KEKUASAAN". Jadi Kita sebagai Agent Of Change dari sebuah bangsa dituntut sama-sama untuk mau mengawasi perkembangan kebijakan pemerintah dan jangan terlalu disibukan untuk memperoleh deretan angka-angka atau point2 di dalam kampus.

Keep Writing and Action!!!

VIVA JUSTICIA

Unknown mengatakan...

biarkan aja ada UU BHP toh kita tdk akan terkena dampaknya bkn? jd jgn ikut2an pusing geto dech..
ada atau tdknya BHP tetap saja univ2 swasta (trmsk univ pakuan) sudah mjd BHP sejak dahulu kala, bener gk? akibat hukum dr UU BHP ini hnya terjadi pd kampus2 negeri sj, so bwt ap ngambil pusing?

Stevie Marley mengatakan...

untuk semafh
memang untuk univ. swasta tidak berpengaruh paling2 yayasannya aja yg berkoar2 seperti di trisakti, tetapi kita harus tau bahwasannya jika BHP ini benar2 terwujud, maka celah korupsi sangat besar sekali apalagi dana untuk BHP ini sendiri di subsidi dari APBD dan APBN, dan para dewan petinggi BHPP-D dipegang juga oleh badan eksekutif, kan lebih baik dana APBD maupun APBN dialokasikan yg lebih bermanfaat daripada dikorupsi terus......

Semangat Aktivis

Semangat Aktivis