Senin, 01 Desember 2008

Mengkaji Ulang RUU KY dan MA

salah satu isu kemaren yang sedang hangat dan yang menarik perhatian publik dalam pembahasan RUU KY dan RUU MA adalah ketentuan yang mengatur tentang usia pensiun Hakim Agung. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b RUU MA yang disusun DPR menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 65 tahun. Sementara dalam daftar Inventarisasi Masalah (DIM) No. 45, Pemerintah mengusulkan perubahan batas usia pensiun menjadi 70 tahun dengan dasar 3 pertimbangan;
1. Hakim Tinggi usia pensiunnya 65 tahun.
2. Tugas Hakim Agung tidak semata teknis hukum tetapi menuntut kepekaan tinggi akan rasa keadilan, karena itu mereka diidentikkan dengan keadilan (justices)
3. Di beberapa negara usia pensiun Hakim Agung 70 tahun (Thailand, Australia, Korea, Philipina, Malaysia).

ketiga pertimbangan di atas, menurut Bivitri Susanti tidak dapat dijadikan landasan perubahan usia pensiunan dari 65 tahun menjadi 79 tahun. dinaikannya usia pensiun hakim pada Pengadilan Tinggi dengan otomatis juga dinaikan. Tingginya kepekaan terhadap rasa keadilan tidak ditentukan oleh usia. Sementara membandingkan usia pensiun Hakim Agung di negara kita dengan usia pensiun Hakim Agung di beberapa negara lain bukan merupakan tindakan yang tepat, karena sistem hukum, sistem sosial, dan sistem politik yang berlaku berbeda - beda
Media Indonesia, 15 September 2008

Indonesia Corruption Watch - LBH Jakarta dengan tegas menyatakan menolak terhadap usulan pemerintah untuk memperpanjang batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dengan memberikan argumentasi;
1. angka harapan hidup dan tingkat kesehatan. menurut data statistik dai badan pusat statistik (BPS) dan Departemen Kesehatan tahun 2003, angka harapan hidup orang Indonesia paling rendah se ASEAN yaitu 65 Tahun, naik pada tahun 2006 menjadi 66,2 tahun. dengan demikian diatas usia 66 tahun, kondisi orang indonesia menurun karena dipengaruhi beberapa faktor.
2. Usia 79 tahun tergolong usia tidak produktif dikelompokanan menjadi 3 yaitu belum produktif (0-14 tahun), produktif (15-65 tahun) dan tidak produktif (66 tahun keatas). berdasarkan kategorisasi itu, jelas bahwa Hakim Agung dengan usia 70 tahun termasuk kriteria tidak produktif, akan menghambat proses penanganan perkara yang sekarang menumpuk di MA.
3. perbandingan dengan profesi atau lembaga lainnya. batas usia 70 tahun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan publik lainnya seperti Pegawai Negeri sipil (56 tahun), ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (62 tahun), ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi (65 tahun), polisi dan jaksa (58-60 tahun) dan Mahkamah Konstitusi (67 tahun)
http://antikorupsi.org/indo/index.php?option=com, diakses tanggal 17 september 2008

Meski argumentasi pemerintah yang mengusulkan batas usia pensiun Hakim Agung sangat lemah, namun dalam Rapat Panja yang dilaksanakan pada tanggal 15 september 2008, terlihat sebagian anggota Panja RUU MA mendukung batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. melihat perkembangan pembahasan Panja RUU MA, sangat dimungkinkan komisi III akan melupakan rumusan dalam RUU MA yang disusun DPR dengan usia pensiun hakim agung 65 tahun, tetapi justru akan mengesahkan usulan pemerintah dengan usia pensiun 70 tahun. apabila kondisi demikian yang terjadi, maka DPR khususnya komisi III telah melenceng jauh dari semangat reformasi peradilan yang mengharuskan adanya regenerasi Hakim Agung untuk menghindari terjadinya kekuasaan kehakiman. Akibat lebih jauh adalah kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi Hakim Agung sebagaimana diamanatkan konstitusi praktis tidak dapat dijalankan minimal selama 3 tahun. dalam rentang waktu 3 tahun dapat dipastikan tidak akan ada Hakim Agung yang pensiun, kecuali ada Hakim Agung yang berhenti dengan alasan lain atau meninggal.

Tidak ada komentar:

Semangat Aktivis

Semangat Aktivis