Ternyata badan legislatif sudah seperti acara gossip - gossip artis yang kadang - kadang selalu ada saja yang kontroversi dan selalu dibicarakan, dari RUU KY dan MA tentang usia pensiun hakim agung hingga RUU pornografi hingga sekarang keluar lagi yang terbaru RUU BHP. . . . .
entah ini bisa disebut sebuah hantaman dalam dunia pendidikan bagi masyarakat atau sebuah pengalihan masyarakat saja,
entah ini sebuah manajemen konflik dari pemerintah agar masalah - masalah yang lain menjadi terkubur, entah sekarang sudah tidak ada kabar lagi perkembangan di aceh, masalah lumpur lapindo, kerusuhan di sulawesi, hingga papua merdeka yang jelas kita akan membahas RUU BHP yang telah dikeluarkan oleh badan legislatif
ada beberapa pasal RUU BHP yang akan kita teliti atau bahasa konstitusinya "judicial review" tentang penjelasan BHP ini sendiri dijelaskan bahwa :
1. BHP merupakan badan yang dapat didirikan oleh pemerintah atau non-pemerintah (non-pemerintah disini orang yang merasa peduli akan dunia pendidikan)
2. adanya ke ikut sertaan badan eksekutif dan beberapa non departemen dalam struktur jabatan dalam pengurus BHPP-D
3. mempunyai wewenang control extern seperti Departemen Pendidikan
4. adanya putusan kebijakan petinggi yang dimana menggunakan sistem mufakat tetapi dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar BHP
beberapa point yang dapat kita kritik atau mungkin kita dapat pelajari sebuah pembudayaan bahwa RUU yang selalu dikeluarkan oleh badan legislatif dengan dalih kepentingan menuju masa depan yang baik tetapi mempunyai beberapa segi politik / yang berkepentingan
Point 1 dapat kita simpulkan bahwa beberapa fungsi dalam pengawasan suatu instansi pendidikan bahwa Depdiknas dapat dikatakan meninggalkan atau lepas tanggung jawab dalam melakukan pengawasan karena adanya BHP ini sendiri walaupun dikatakan dengan dalih bahwa ini salah satu perwujudan tridarma perguruan tinggi yang menjadikan pengawasan menjadi lebih efektif, mungkin nanti kalo RUU ini disahkan kita dapat lihat siapa saja yang akan menduduki BPH ini apakah akan berjalan efektif atau hanya menjadi salah satu celah untuk menemukan essensi korupsi, secara dalam hal pendanaan BHP ini sendiri akan di support oleh APBN dan APBD
Point 2 bisa kita simpulkan kembali bahwa beberapa badan eksekutif dari menteri terkait, walikota maupun bupati menjadi petinggi dalam BHPP/D sepertinya menjadi tambahan tugas bagi walikota dan bupati dalam hal pendidikan, untuk mengurusi ekonomi daerah saja masih banyak tukang minta-minta bertebaran di jalan mencari nafkah atau bisa dapat dikatakan kontrak "Mafia" dengan pemerintah daerah masih memegang kendali atas ini. mungkin ini orang2 / kaki tangannya yang berkepentingan
Point 3 salah satu cara yang efektif kah dengan adanya BPH ini dalam melakukan kontrol tersebut atau BPH ini hanya sebagai penyambung antara Depdiknas dengan BPH untuk melakukan pengawasan. kita dapat simpulkan bahwa Departemen pendidikan tersebut tidak becus atau tidak mampu dalam melaksanakan kewajibannya mungkin lebih baik bubarkan saja sekalian Departemen Pendidikan dan di ganti
Point 4 lucunya lagi keindahan kata2 yang digunakan badan legislatif dalam membuat UU, dijelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh BHP diambil secara mufakat tetapi ada penjelasan kembali itu akan diatur dalam anggaran dasar BPH, sudah jelas - jelas ini merupakan celah dalam monopoli kebijakan secara sepihak, dan menjadi pengaruh besar dalam kebijakan dengan adanya intervensi dari pihak luar yang berkepentingan
sudahlah para kapitalis sudah tidak becus dalam mengurusi negara ini jika masih mengedepankan egoisme
Prabowo Subianto
15 tahun yang lalu